Begini Tampang Politisi Malaysia yang Perkosa TKW Indonesia, Dihukum 13 Tahun dan Cambukan

Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,

Galih Prasetyo
Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:38 WIB
Begini Tampang Politisi Malaysia yang Perkosa TKW Indonesia, Dihukum 13 Tahun dan Cambukan
Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong. ANTARA Foto/Agus Setiawan

SuaraBekaci.id - Nasib nahas dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia. Perempuan 23 tahun yang tidak disebutkan namanya menjadi korban pemerkosaan majikannya, Paul Yong yang juga seorang politis.

Tindakan keji dari pelaku itu menurut laporan korban terjadi di lantai atas rumah Paul Yong yang berlokasi di Meru Desa Park, Perak. Kejadian miris itu terjadi pada 7 Juli 2019.

Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat. Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.

Sebelum diajukan ke pengadilan, Paul Yong sempat dibebaskan setelah ditangkap pihak kepolisian. Ia membayar uang jaminan kepada pihak kepolisian setelah diperiksa atas kasusnya tersebut.

Baca Juga:Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

Sementara itu, Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.

Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.

Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya mengutip dari Antara.

Baca Juga:Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi

Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

News

Terkini

Berikut bacaan doa hari ke-6 puasa Ramadhan 1444 H.

News | 04:45 WIB

Berikut bacaan doa niat puasa dan jadwal imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.

News | 02:50 WIB

Berikut jadwal salat dan imsak untuk wilayah Karawang dan sekitarnya, Selasa 28 Maret 2023.

News | 02:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal salat dan buka puasa untuk wilayah Karawang dan sekitarnya.

News | 14:30 WIB

Ribuan bal pakaian bekas impor di Cikarang akan dimusnahkan Kemendag.

News | 13:55 WIB

Pecah tawuran remaja di Pondok Gede pada malam bulan suci Ramadhan.

News | 10:53 WIB

Jadwal salat dhuha di 5 Ramadhan 1444 H wilayah Bekasi dan sekitarnya

News | 05:30 WIB

Berikut jadwal Imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 01:55 WIB

Berikut jadwal imsak Karawang dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023:

News | 01:45 WIB

Sanksi berat bakal diterima sepak bola Indonesia pasca pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023.

News | 21:15 WIB

Rumput Stadion Patriot dianggap jelek oleh Marc Klok, publik mengamini.

News | 18:05 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 4 Ramadhan 1444 H.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023.

News | 14:40 WIB

Pemkab Bekasi mendukung larangan jual beli pakaian bekas impor.

News | 13:00 WIB
Tampilkan lebih banyak