Alhasil, sulit mengetahui siapa pelaku coret-coret yang menggunakan arang dan spidol tersebut. Coretan ini pertama kali diketahui siswa.
Menurut Ade, siswa kaget saat melihat tulisan dan gambar porno pada dinding. Ada pula informasi yang menyebut galon di kantin tempat siswa minum hilang.
"Mencoret di fasilitas umum diklasifikasikan vandalisme dan coret-mencoret di fasilitas umum diklasifikasikan sebagai tindak pidana," kata Ade.
Baca Juga:3 Kasus Cacar Monyet Dilaporkan Sudah Masuk Uni Emirat Arab, Total Penderita Jadi 16 Orang