SuaraBekaci.id - Pernyataan dari Rizieq Shihab pasca ia mendapat menghirup udara bebas dari penjara menjadi sorotan publik. Rizieq dalam pernyataan konfrensi pers mengatakan bahwa negeri ini tengah berada di darurat kebohongan.
Terkait ucapan tersebut, Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin ikut angkat bicara. Menurut Novel, ia tak bisa banyak bicara soal maksud dari pernyataan Rizieq Shihab tersebut.
"Yang tahu apa maksud yang beliau sampaikan, ya, hanya Habib Rizieq sendiri," kata Novel mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Ditegaskan oleh Novel bahwa dirinya tak bisa mendahului Rizieq. Meski begitu, Novel menyebut mereka yang tersinggung dari pernyataan itu adalah para pembohongnya.
Baca Juga:Minta Rizieq Shihab Berikan Keteduhan Usai Bebas, Ngabalin: Supaya Orang Gak Negative Thinking
"Hanya para pembohong yang merasa tersinggung," tambahnya.
Novel pun menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan pernyataan Rizieq Shihab.
"Ya, memang negara ini darurat kebohongan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Petamburan, Habib Rizieq awalnya menyinggung soal revolusi akhlak.
Menurut dia, revolusi akhlak penting karena kondisi negara sedang rusak.
Baca Juga:Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?
Rizieq menilai darurat kebohongan sudah marak terjadi. Habib Rizieq Shihab bebas pada Rabu, 20 Juli 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusi RI nomor 7 tahun 2022," ujar Rika.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi sesudah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan penyebaran info bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, ia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal masalah itu. Tapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.