SuaraBekaci.id - Seorang pria asal Bekasi berinisial N (62) diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan agama di Lebak, Banten. N diamankan personel Polsek dan Koramil Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Pria asal Bekasi yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.
Bahkan kabarnya pria berinisial N itu dikabarkan telah membeli beberapa penginapan dan lahan garapan. Namun kegiatan N diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan agama.
Kabarnya, pria berinisial N itu pernah meminta pengikutnya tidak melakukan salat dan tidak percaya ajaran Nabi Muhammad SAW. Pria itu juga mengaku sebagai Dewa Matahari.
Baca Juga:Tak Terima Ibu Ditembak, Anak di Sumsel Habisi Nyawa Ayah Tiri Sampai Dikubur di Kebun Karet
Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.
“Kami hanya melakukan pengamanan terduga saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan saat ini terduga pelaku penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Polres Lebak,” kata Agus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” kata Indik saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).