Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Pesantren di Subang Dapat Pendampingan dari KPPPA

Kasus terungkap berawal dari orang tua santriwati yang membaca surat yang ditulis korban tentang perbuatan bejat pelaku.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:36 WIB
Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pimpinan Pesantren di Subang Dapat Pendampingan dari KPPPA
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Santriwati di Subang berinisial E (16) yang merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu agama bakal mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Hal tersebut dipastikan oleh sisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak pada kamis (30/6/2022).

"Kementerian PPPA terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Kami ingin memastikan penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak," kata Robert.

Pihaknya melakukan kunjungan penjangkauan korban untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orang tua dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Baca Juga:Anak Difabel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kak Seto Minta Pelaku Dihukum Berat

E diketahui mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh pelaku berinisial KHD (45) saat menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

KHD adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kasus terungkap berawal dari orang tua korban yang membaca surat yang ditulis korban tentang perbuatan bejat pelaku.

Pada Mei 2022, ibu korban datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkan kasus ini. UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus ini.

Pada 10 Juni 2022, tersangka KHD ditangkap polisi.

Baca Juga:Cara PT Kereta Api Bandung Lawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Robert menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini