SuaraBekaci.id - Seorang mahasiswa tingkat akhir salah satu kampus swasta di Bekasi dengan inisial MAS ditangkap Polsek Cipayung, Jakarta Timur. MAS ialah diduga menjadi pengedar ganja di di kampusnya.
Menurut Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando, saat ditangkap MAS tengah mendapat ganja seberat 2 kilogram. Dikatakan Bayu bahwa ganja tersebut didapat MAS dari bandarnya yang berdomisili di Medan.
Ganja seberat dua kilogram itu pun kemudian dikirim sang bandar lewat jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi.
"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," ucap Bayu.
Baca Juga:BNN: Negara Lain Gunakan Ganja Rekayasa Genetik untuk Kebutuhan Medis
Pada pertengahan Mei lalu, MAS juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.
Dia mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:MUI Tunggu Permintaan Resmi dari Pemerintah dan DPR Sebelum Terbitkan Fatwa Ganja Medis
"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu. [ANTARA]