SuaraBekaci.id - Setelah ditetapkan jadi tersanga, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus malakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Kekinian, KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen yang disebut-sebut milik Mardani Maming, di komplek Residence Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita beberapa barang berupa berkas-berkas yang ditemukan di apertemen ditempati Bendum PBNU tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat Mardani H Maming
menjadi Bupati pada periode 2010-2018 yang lalu.
Selanjutnya, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan ini mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh KPM
Sementara Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebutkan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersengka oleh KPK terdapat sejumlah keganjilan
Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022 kemarin
Baca Juga:Mardani Maming Ajukan Praperadilan, PBNU Beri Pendampingan Hukum
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” ujar Irawan