Jika Tak Hadir di Panggilan Kedua, Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Iko Uwais

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

Galih Prasetyo
Senin, 27 Juni 2022 | 19:55 WIB
Jika Tak Hadir di Panggilan Kedua, Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Iko Uwais
Kasus penganiayaan Iko Uwais naik ke tingkat penyidikan. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Aktor laga Iko Uwais tak hadir pada pemanggilan pertama terkait kasus dugaan pemukulan yang ia lakukan. Terkait hal ini, pihak Polda Metro Jaya meminta Iko untuk lebih kooperatif.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Iko tak hadir di panggilan pertama setelah mendapat surat dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (25/6).

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6). Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan mengutip dari Antara.

Menurut Zulpan, sesuai dengan ketentuan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik apabila dua kali panggilan tidak hadir.

Baca Juga:Satu Kali Mangkir, Iko Uwais Akan Dijemput Paksa Polda Metro jika Tak Kooperatif

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.

Sebelumnya, olres Metro Bekasi Kota meningkatkan status perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap designer interior Rudi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilaksanakan setelah penyidk memeriksa saksi, Rudi, Iko Uwais, Andy Item, dan Firmansyah adik dari Iko Uwais.

Baca Juga:Iko Uwais Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kasus Penganiayaan

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata Zulpan pada Kamis, 23 Juli lalu.

Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan usai dirinya dilaporkan lebih dahulu oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Zulpan ketika itu menyebut laporan yang dilayangkan Iko Uwais akan gugur apabila dia nantinya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak