Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi Lai Bui Min selaku wiraswasta untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY)

Galih Prasetyo
Selasa, 14 Juni 2022 | 17:56 WIB
Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBekaci.id - Lai Bui Min, terdakwa penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Bupati Bogor.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi Lai Bui Min selaku wiraswasta untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara. 

Selain pemeriksaan Lai Bui Min, KPK pada Senin (13/6) memeriksa delapan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Iji Hataji.

Baca Juga:Tak Hanya di Bekasi, Sosok Ini Juga Diduga Main Suap Di Kabupaten Bogor

Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor Wahyu, Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irma Lestia, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Aep Saepurahman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan, dan Kasubbag pada DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli alias Paul.

Sebelumnya pada 6 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada empat penyuap Rahmat Effendi.

Lai Bui Min alias Anen divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi putusan hakim dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung

Baca Juga:Spanduk Bertuliskan "Kembalikan Bupati Kami" di Pembukaan Piala Bupati Bogor Bikin Ricuh Publik: Terlihat Menjilat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini