Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi Lai Bui Min selaku wiraswasta untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY)

Galih Prasetyo
Selasa, 14 Juni 2022 | 17:56 WIB
Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBekaci.id - Lai Bui Min, terdakwa penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Bupati Bogor.

KPK mendalaminya melalui pemeriksaan saksi Lai Bui Min selaku wiraswasta untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara. 

Selain pemeriksaan Lai Bui Min, KPK pada Senin (13/6) memeriksa delapan saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Iji Hataji.

Baca Juga:Tak Hanya di Bekasi, Sosok Ini Juga Diduga Main Suap Di Kabupaten Bogor

Kemudian, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor Wahyu, Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irma Lestia, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Aep Saepurahman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan, dan Kasubbag pada DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli alias Paul.

Sebelumnya pada 6 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada empat penyuap Rahmat Effendi.

Lai Bui Min alias Anen divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi putusan hakim dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung

Baca Juga:Spanduk Bertuliskan "Kembalikan Bupati Kami" di Pembukaan Piala Bupati Bogor Bikin Ricuh Publik: Terlihat Menjilat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini