Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.
Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Mengenal Siapa Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Ormas yang Ramai Dibicarakan