Jalani Sidang Perdana Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Optimis Tak Divonis Bersalah

Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus tempat jin buang anak di PN Jakarta Pusat.

Galih Prasetyo
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:34 WIB
Jalani Sidang Perdana Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Optimis Tak Divonis Bersalah
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait IKN, Edy Mulyadi, usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (31/3/2022). [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus tempat jin buang anak. Namun pada sidang perdananya itu, Edy mengaku kecewa karena nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim.

Sidang perdana kasus Edy Mulyadi berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022). Meski kecewa nota keberatannya ditolak, Edy mengaku mengambil sisi positifnya.

"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (7/6).

Ditambahkan oleh Edy, bahwa sampai saat ini dirinya mengaku cukup optimis bahwa majelis hakim tidak akan memvonisnya bersalah.

Baca Juga:Tersangka Ujaran Kebencian Soal IKN Nusantara Edy Mulyadi Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.

Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.

Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga:Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim

Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini