"Wahyu ini merekayasa cerita agar ia bisa mendapatkan klaim asuransi kematian yang nilainya Rp3 miliar," ujar Gidion.
Ditegaskan oleh Kombes Gidion bahwa Wahyu saat ini masih hidup dan masuk dalam daftar DPO.
"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang," ungkapnya.