SuaraBekaci.id - Aksi debt collector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik nasabah kembali menjadi sorotan.
Kali ini sebuah video yang memperlihatkan aksi mata elang mengambil paksa motor milik Radi Supriadi di Sadang, Kabupaten Purwakarta.
Aksi debt collector itu terekam kamera dan videonya menyebar ke jejaring media sosial hingga enjadi viral.
Aksi tersebut berujung terjadinya baku hantam antara mata elang dan anggota Pemuda Pancasila.
Baca Juga:Viral Mainan Bergambar Anies Dijual di Ajang Formula E, Panitia: Hoaks!
Merespon aksi debt collector itu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta meminta pihak kepolisian segera turun tangan terkait aksi sejumlah debt collector atau mata elang yang kerap merasahkan masyarakat yakni main rampas sepeda motor di jalan raya.
“Para debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan,” ujar Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan dikutip dari Jabarnews.com--jejaring Suara.com, Senin (6/6/2022).
Kang Fapet sapaan akrabnya, menilai aksi arogansi mata elang di jalanan tersebut sudah membuat masyarakat resah. Menurutnya, mata elang tidak bisa main rampas motor orang atau nasabah yang menunggak sembarangan meski ada perintah dari leasing, harus ada mekanisme yang ditempuh.
“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Baca Juga:Tak Habis Pikir! Bapak-bapak Santai Buang RX King ke Sungai, Banjir Kritik Warganet
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
“Perkara seharusnya disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Kang Fapet.
Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.
“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” kata Kang Fapet.
Menutup, Kang Fapet mengatakan jajarannya menolak keras debt collector ilegal yang mereshkan masyarakat. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
“Kami juga memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor,” demikian Kang Fapet.