Geng Motor di Bekasi Dipimpin Bocah Ingusan, Punya Track Record Enam Kali Pembegalan

Anak berinisial A itu menjadi perancang pembegalan yang kerap menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya.

Galih Prasetyo
Rabu, 25 Mei 2022 | 21:50 WIB
Geng Motor di Bekasi Dipimpin Bocah Ingusan, Punya Track Record Enam Kali Pembegalan
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - Kawanan geng motor di Bekasi berhasil diringkus pihak kepolisian. Bikin miris, pemimpin geng motor itu ternyata seorang bocah di bawah umur.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, otak kasus begal yang dilakukan geng motor ini ternyata seorang anak di bawah umur.

Menurut Kombes Endra Zulpan, anak berinisial A itu menjadi perancang pembegalan yang kerap menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya.

Malah kata A kepada pihak kepolisian, ia sudah enam kali melakukan aksi pembegalan di Bekasi.

Baca Juga:Petani Indramayu Bersimbah Darah Dianiaya Geng Motor, Tika Bisono Pertanyakan Kinerja Polisi

"Perannya, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," kata Zulpan mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).

A dikatakan oleh Zulpan, bersama rekannya terakhir membegal seorang pengendara sepeda motor berinisial M di kawasan Serang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB.

Aksi pembegalan itu dilakukan A bersama DHM (21) dan DA (21) sebagai joki, serta AP (21) yang berperan sama seperti A merencanakan aksi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

"Mereka mencari korban secara acak, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan. Jika melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," ungkap Zulpan.

Dalam kasus ini, sebanyak empat unit sepeda motor disita. Dua di antaranya adalah hasil kejahatan. Kemudian, juga ada senjata tajam jenis celurit. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Ngeri! Seorang Petani di Indramayu Dianiaya Anggota Geng Motor hingga Bersimbah Darah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini