SuaraBekaci.id - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon atau mic dalam sidang paripurna pada Selasa (24/5/2022) siang.
Merspon hal itu, Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi buka suara.
Menurutnya, langkah Puan ang menutup rapat Paripurna pada Selasa (24/5/2022) siang sudah tepat karena sudah masuk salat Zuhur.
"Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu karena sudah memasuki waktu salat Zuhur. Sebagai Muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat Muslim," kata Lutfi, Rabu (25/5/2022) menanggapi aksi Puan yang menutup rapat Paripurna di saat salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK tengah melakukan interupsi dikutip dari Antara.
Baca Juga:Langkah Puan Maharani Matikan Mik Anggota FPKS saat Interupsi Dipuji Kader NU
Terlebih lagi rapat itu sudah berlangsung selama 3 jam, molor 30 menit dari waktu yang sudah ditetapkan. Seluruh masalah yang menjadi inti pembahasan pada rapat paripurna itu juga sudah rampung dibahas.
"Sehingga tak ada lagi alasan untuk memperpanjang waktu rapat. Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf yang mayoritas adalah umat Muslim bisa melaksanakan ibadah salat Zuhur tepat waktu, apa Pak Amin AK itu tidak tahu keutamaan salat tepat pada waktunya itu lebih baik daripada berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fisabilillah," paparnya.
Lutfi pun menyayangkan sikap Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat Puan sudah menyatakan hendak menutup rapat tersebut.
Seharusnya, kata dia, aspirasi itu disampaikan sebelum memasuki penghujung rapat paripurna.
Bahkan saat sudah diberi kesempatan bicara oleh Puan, Amin AK justru menyampaikan interupsinya dengan panjang lebar dan bertele-tele.
Baca Juga:6 Kontroversi Puan Maharani, Sudah Dua Kali Matikan Mic saat Rapat
"Harusnya karena sudah diberi waktu, interupsi bisa disampaikan dengan kalimat yang efektif dan bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu," ujar Lutfi.