SuaraBekaci.id - Lima orang warga negara Indonesia, dua diantaranya perempuan dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Menyikapi informasi tersebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan pemantauan terhadap kelimanya.
Menurut Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi mengutip dari Antara.
Baca Juga:Amerika Sebut 5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Densus 88 Lakukan Pengawasan
Dedi menyebutkan dua orang perempuan itu adalah Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, keduanya kata Dedi diyakini saat ini berada di Suriah.
"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya," ungkap Dedi.
Sementara untuk tiga orang lainnya yakni Ari Kardian, Rudi Heriadi dan Muhammad Dandi Adiguna.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.
Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Baca Juga:Daftar Nama 5 Fasilitator Keuangan ISIS Asal Indonesia, Mereka Dijatuhi Saksi oleh Amerika Serikat
Sedangkan unutk Dandi, menurut keterangan dari ayahnya saat ini mungkin juga sudah berada di Suriah.
"Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Dedi.