Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman

"Memang akhir zaman manusia seperti itu kerap muncul. Sehingga jelas peran keluarga dalam penanaman tauhid itu hal yang utama,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:17 WIB
Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman
Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]

SuaraBekaci.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama angkat bicara terkait kasus injak Al-Quran yang viral belakangan ini. Kasus injak Al-Quran yang terjadi di Sukabumi ini membuat geger masyarakat, pelaku sendiri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Yudi Suryadikrama, kasus ini menunjukkan soal manusia di akhir zaman. Ia bersyukur bahwa pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku.

"Bersyukur sudah ditangani Polres. Memang akhir zaman manusia seperti itu kerap muncul. Sehingga jelas peran keluarga dalam penanaman tauhid itu hal yang utama," kata Yudi mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Sabtu (7/5/2022).

Yudi juga memaklumi jika sejumlah pihak tersulut emosinya karena kasus ini, meksi begitu, ia menenakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan meminta semua pihak mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:Kondisi Ibu Kiki Farrel Drop, Keluarga Kumpul Bacakan Alquran

Ia juga berharap bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, utamanya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat dalam hal pembinaan agama.

"Bagi pemerintah supaya bisa berperan aktif hadir dalam pembinaan keagamaan di daerah Sukabumi khususnya," tambahnya.

Aksi injak Al-Quran dilakukan oleh pria berinisial CER (25 tahun) dan disebarkan rekaman videonya oleh sang istri berinisial SL (24 tahun) ke media sosial.

Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Ini terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022.

Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an.

Baca Juga:Wujudkan Transaksi Digital, Pemprov DKI Gandeng 2.928 Masjid dan Terbitkan Mushaf Alquran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini