Pakai Metode Hidroponik, Dua Pemuda di Bekasi Budidaya Ratusan Pohon Ganja di Apartemen

Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 April 2022 | 12:29 WIB
Pakai Metode Hidroponik, Dua Pemuda di Bekasi Budidaya Ratusan Pohon Ganja di Apartemen
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022). [ANTARA/Walda]

"Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini