Sidang Vonis Guru Ngaji Dituduh Begal di Bekasi Ditunda, Ini Penyebabnya

Salah seorang anggota majelis PN Cikarang Yudha mengatakan, dengan sakitnya ketua Majelis Hakim, terpaksa sidang ditunda.

Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 16:52 WIB
Sidang Vonis Guru Ngaji Dituduh Begal di Bekasi Ditunda, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)

SuaraBekaci.id - Sidang vonis guru ngaji di Bekasi yang dituduh begal ditunda. Hal itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Chandra Ramadhani saat ini sedang sakit.

Salah seorang anggota majelis PN Cikarang Yudha mengatakan, dengan sakitnya ketua Majelis Hakim, terpaksa sidang ditunda.

"Ketua Majelisnya sedang sakit," katanya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan ketua majelis hakim masuk.

Baca Juga:Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM, Soal Kasus Dituduh Begal

"Hari ini tidak masuk sampai besok, ini ada surat sakitnya," jelasnya.

Yudha mengatakan keadaan ini tidak diharapkan. Menurutnya, sidang tidak bisa dilanjutkan karena yang sakit merupakan Ketua Majelis.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi sempat berupaya membohongi Komnas HAM terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya dituduh telah melakukan pembegalan.

Hal itu terungkap usai Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Untuk menutupi alibi bahwa tidak terjadi penyiksaan, itu memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM. Syukur Alhamdulillah, Komnas HAM mencari yang lain, mendapatkan keterangan tersebut. Dan ini menjadi pokok keyakinan kami kenapa penyiksaan itu terjadi," kata saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa dan Salat Lengkap Cikarang, Cibitung, Tambun dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 21 April 2022

Upaya untuk menutupi penyiksaan tersebut, dilakukan kepolisian saat Komnas HAM melakukan pencarian keterangan.

Kepada Komnas HAM, pihak Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi mengaku melakukan penangkapan Fikry dan tiga rekannya pada 28 Juli 2021. Disebutkan keempatnya tiba di Polsek Tambelang sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun upaya dari kepolisian itu akhirnya terbongkar, lewat foto yang diperoleh Komnas HAM. Foto tersebut menunjukkan aparat kepolisian yang berpakaian sipil berfoto bersama dengan Fikry dan ketiga rekannya.

Anggota polisi dengan posisi berdiri, sementara Fikry dan rekannya dalam posisi jongkok.

Foto yang diperoleh oleh Komnas HAM tersebut diklaim kepolisian diambil sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Tambelang. Belakangan, Komnas HAM mendapatkan foto yang sama, namun memperlihatkan adanya jam digital di belakang, yang menunjukkan pukul 3 lewat 27 menit 51 detik.

"Jadi ketika kami meminta keterangan kepada kepolisian di sana, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi, kami diberikan foto ini (yang di-crop jamnya). Jadi dari tempat penangkapan langsung dibawa ke Polsek kurang lebih jam 8 sudah sampai Polsek Tambelang" ungkap Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini