Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?

Salah satu empat tersangka mafia minyak goreng yang ditetapkan Kejaksaan Agung pernah disidak polisi, warganet akhirnya masa bodoh

Galih Prasetyo
Rabu, 20 April 2022 | 12:32 WIB
Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat datangi PT Mikir Oleo Nabati Industri di Narogong, Kota Bekasi (Suara.com/Rendy Rutama Putra)

SuaraBekaci.id - Sebanyak empat orang tersangka mafia minyak goreng telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil. 

Kepala Kejaksaan Agung,  ST Burhanuddin mengumumkan keempat tersangka mafia minyak goreng tersebut adalah,  IWW  selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,  PT sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Lalu ada, SMA sebagai Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group serta TS yang menjabat General Manager bagian General affairs PT Musim Mas Group. 

Peran dari masing masing tersangka antara lain, IWW berperan dalam menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di mana tak memenuhi syarat syarat sesuai peraturan perundangan undangan. 

Baca Juga:Dirjen Kemendag Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Komentar Eko Patrio Menohok Banget

Kemudian tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan, serta mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE)  dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). 

Lalu tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE)  dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri DMO. 

Dan tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri DMO. 

Terungkapnya para mafia minyak goreng ini bikin resah masyarakat, utamanya warga Bekasi. Hal ini lantaran satu dari empat tersangka adalah pabrik minyak yang beralamat di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi dan pernah disidak Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo pada Maret 2022 lalu.  

Dalam kunjungannya saat itu,  Kapolri melakukan sidak dan pengecekan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

Baca Juga:Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Namun bantahan keluar pada saat itu dari TS yang menampik adanya hambatan dalam produksi minyak goreng saat itu.

"Produksi kita berjalan normal, sebelum dan sesudah adanya kebijakan kebijakan dari pemerintah juga," ungkap TS  kepada Suara Bekaci pada 16 Maret 2022

TS berasumsi bahwa kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan dari faktor produsen melainkan adanya panic buying dari konsumen. 

"Iya karena panic buying sebagian ya tidak semua, sebagian itu tertahan di rumah tangga," pungkasnya kala itu. 

Tertangkapnya keempat tersangka mafia minyak goreng ini rupanya menarik perhatian para warganet yang merasa kesal dan berujung masa bodoh saat ini yang tertuang dalam komentar unggahan akun Instagram @bekasi_24_jam

"Terus harga turun gak?" tanya akun @idha***.

"Mafia ditangkap harga tetap mahal ya sama aja gak ada pengaruhnya," sambung yang lain @rra2***.

"Padahal Dirjen ngasih TTD juga pasti kan instruksi menteri kasian jadi kambing guling," komen akun @rinrin***.

"Yang aku tau pas harga melambung stok melimpah," ujar akun @arfi***.

Kontributor : Ririn Septiyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini