b. Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta pegawai.
c. Pensiunan : sekitar 3,3 juta orang.
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBNTA 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
- Anggaran Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga:52.025 Karyawan Djarum Terima THR Hari Ini, Jumlahnya Capai Rp116,46 Miliar
- Melalui DAU sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah ( PNSD dan PPPK ) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji / pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji / pensiun pokok ( tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 % tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 ( 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat.
Baca Juga:Disindir Tentang THR dan Gaji Lewat Meme, Sri Mulyani: Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka
Begitulah keterangan caption mengenai penjelasan Sri Mulyani berkaitan dengan THR dan gaji 13 2022.