SuaraBekaci.id - Kabar mengejutkan datang dari kasus aplikasi Binomo. Kekasih Indra Kenz , Vanessa Khong kini ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma.
Mereka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz kemudian menyembunyikannya.
Lantas siapakah sosok Vanessa Khong sebenarnya?
Wanita yang memiliki nama panggilan akrab Sasa ini adalah wanita berdarah Tionghoa kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 14 Oktober 2001.
Baca Juga:Kini Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Orang-Orang yang Terima Duit Indra Kenz
Berikut beberapa fakta tentang Vanessa Khong
1. Selebgram Traveling dan Makeup Tutorial

Wanita cantik berambut panjang ini merupakan seorang selebgram yang kerap membagikan konten bertemakan seputar liburan dan tutorial makeup.
Kanal Youtubenya bernama vanessa khong kini telah memiliki 10,8 ribu subscriber sejak aktif sekitar 2 tahun lalu. Sementara akun Instagram miliknya juga telah memiliki pengikut sebesar 464 ribu.
2. Bisnis Kuliner

Sosok Vanessa Khong rupanya juga merupakan seorang pebisnis berbakat di usianya yang tergolong muda. Banyak usaha yang tengah digelutinya saat ini mulai dari kuliner, pakaian, kecantikan dan otomotif.
Red Wolf Bar & Lounge adalah salah satu jenis usaha Vanessa dibidang kuliner yang sukses.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Malah Ngakak
3. Bisnis Fashion

Selain memiliki bisnis kuliner, Vanessa juga diketahui menggeluti bisnis fashion yang ia beri nama Samoor.id dimana segala fashion kekinian mulai dari baju, celana dan aksesories.
4. Beauty Studio

Dalam bidang kecantikan, Vanessa juga memiliki bisnis beauty Studio bernama Samoor Beauty Studio yang berdiri di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Ketiganya tersangka yang telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 14 April 2022 mendatang.
" Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ," terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip dari berbagai sumber.
Ketiganya dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Hingga kini total terdapat 7 nama tersangka kasus Binomo yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Kontributor : Ririn Septiyani