Update Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Giliran Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti Kena Periksa KPK

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 09 April 2022 | 06:55 WIB
Update Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Giliran Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti Kena Periksa KPK
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat

Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.

Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Baca Juga:Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua

Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Effendi.

KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang. KPK menduga Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca Juga:Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini