SuaraBekaci.id - Lima berita populer pada Senin (4/4/2022) akan kami ulas pada Selasa (5/4/2022).
Berita menarik kemarin ada tanggapan dari anak eks petinggi Partai Komunis Indonesia (PKI), MH Lukman, Tatiana Lukman terkait usulan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.
Lalu ada harta dari tersangka mati Herry Wirawan akan disita oleh negara.
Hingga Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1. Usulan Jenderal Andika, Anak Eks Petinggi PKI MH Lukman, Tatiana Lukman: Penuntasan Masalah HAM Berat Lebih Penting
Publik tengah dihebohkan dengan pernyataan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar menjadi Prajurit TNI.
Salah satu anak dari petinggi PKI, MH Lukman, Tatiana Lukman mengatakan bahwa pernyataan dari Jenderal Andika Perkasa sebenarnya tidak memiliki dampak untuk keluarga korban 1965-66.
2. Tok! KPK Resmi Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan langsung pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, bahwa penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi.
3. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Langsung Panggil 5 Kepala Dinas, Siapa Saja?
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil lima Kepala Dinsa di Pemerintah Kota Bekasi, untuk diperiksa terkait kasus pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi.
4. Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Biaya Restitusi
Pelaku pemerkosaan 13 satriwati di Bandung, Herry Wirawan sempat bernapas lega saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar yang tak puas dengan putusan itu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
5. Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Harta dan aset Herrry Wirawan, sang predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung bakal dirampas.
Perampasan harta Herry Wirawan tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.