POPULER: Anak Gembong PKI Soal Usulan Jenderal Andika, Harta Herry Wirawan Dirampas hingga Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Lima berita populer pada Senin (4/4/2022) akan kami ulas pada Selasa (5/4/2022).

Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 07:00 WIB
POPULER: Anak Gembong PKI Soal Usulan Jenderal Andika, Harta Herry Wirawan Dirampas hingga Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Lima berita populer pada Senin (4/4/2022) akan kami ulas pada Selasa (5/4/2022).

Berita menarik kemarin ada tanggapan dari anak eks petinggi Partai Komunis Indonesia (PKI), MH Lukman, Tatiana Lukman terkait usulan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

Lalu ada harta dari tersangka mati Herry Wirawan akan disita oleh negara.

Hingga Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:Majelis Hakim Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, ICJR: Itu Hanya Gimik Karena Negara Gagal Lindungi Korban

1. Usulan Jenderal Andika, Anak Eks Petinggi PKI MH Lukman, Tatiana Lukman: Penuntasan Masalah HAM Berat Lebih Penting

Ilustrasi aturan seleksi TNI terbaru, Jenderal Andika Perkasa (Ig/jenderaltniandikaperkasa)
Ilustrasi aturan seleksi TNI terbaru, Jenderal Andika Perkasa (Ig/jenderaltniandikaperkasa)

Publik tengah dihebohkan dengan pernyataan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar menjadi Prajurit TNI.

Salah satu anak dari petinggi PKI, MH Lukman, Tatiana Lukman mengatakan bahwa pernyataan dari Jenderal Andika Perkasa sebenarnya tidak memiliki dampak untuk keluarga korban 1965-66.

Baca selengkapnya

2. Tok! KPK Resmi Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca Juga:Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya

Rahmat Effendi
Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan langsung pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, bahwa penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi.

Baca selengkapnya

3. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Langsung Panggil 5 Kepala Dinas, Siapa Saja?

Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil lima Kepala Dinsa di Pemerintah Kota Bekasi, untuk diperiksa terkait kasus pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi.

Baca selengkapnya

4. Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Bayar Biaya Restitusi

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Pelaku pemerkosaan 13 satriwati di Bandung, Herry Wirawan sempat bernapas lega saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar yang tak puas dengan putusan itu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca selengkapnya

5. Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Harta dan aset Herrry Wirawan, sang predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung bakal dirampas.

Perampasan harta Herry Wirawan tersebut merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini