Bar Dilarang Jualan Miras Selama Ramadhan, Nekat Sanksi Ini Menanti

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat, tulis surat edaran itu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 | 21:35 WIB
Bar Dilarang Jualan Miras Selama Ramadhan, Nekat Sanksi Ini Menanti
ILUSTRASI - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman keras dan sepatu yang tidak berstandar nasional Indonesia di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraBekaci.id - Seluruh bar atau kegiatan usaha sejenis di wilayah DKI Jakarta dilarang menjual minuman keras atau miras selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi sanksi bagi bar dan tempat usaha sejenis yang melanggar.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan."

Baca Juga:Hari Pertama Puasa Ramadhan, Belasan Pelaku Perang Sarung Diamankan Polresta Bogor, Ada yang Bawa Meriam Spirtus

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” demikian tulis Surat Edaran yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).

Lebih jauh Andhika pun tidak segan segan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: teguran tertulis pertama; teguran tertulis kedua; teguran tertulis ketiga; usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," tulis surat edaran itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini