Bar Dilarang Jualan Miras Selama Ramadhan, Nekat Sanksi Ini Menanti

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat, tulis surat edaran itu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 | 21:35 WIB
Bar Dilarang Jualan Miras Selama Ramadhan, Nekat Sanksi Ini Menanti
ILUSTRASI - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman keras dan sepatu yang tidak berstandar nasional Indonesia di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraBekaci.id - Seluruh bar atau kegiatan usaha sejenis di wilayah DKI Jakarta dilarang menjual minuman keras atau miras selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi sanksi bagi bar dan tempat usaha sejenis yang melanggar.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan."

Baca Juga:Hari Pertama Puasa Ramadhan, Belasan Pelaku Perang Sarung Diamankan Polresta Bogor, Ada yang Bawa Meriam Spirtus

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” demikian tulis Surat Edaran yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).

Lebih jauh Andhika pun tidak segan segan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: teguran tertulis pertama; teguran tertulis kedua; teguran tertulis ketiga; usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," tulis surat edaran itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini