Ngaku Terinspirasi Video Gay, Penjual Roti Keliling Ini Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 4 Anak Laki-laki

"Tersangka merayu anak-anak tersebut dan memberikan roti secara gratis, ujar Eko.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 02 April 2022 | 11:05 WIB
Ngaku Terinspirasi Video Gay, Penjual Roti Keliling Ini Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 4 Anak Laki-laki
Ilustrasi korban kekerasan seksual pada anak.(pixabay/Gerd Altmann)

SuaraBekaci.id - Polisi menciduk seorang penjual roti keliling berinisial SP (42) karena diduga melakukan kekerasan seksual pada seorang anak laki-laki pada 23 Maret 2022 lalu.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Pelaku SP sendiri merupakan warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Dari keterangan polisi, pelaku menggunakan modus mengajak korbannya ke tempat sepi, kemudian merayunya.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa tersangka sebelum melakukan perbuatan kejinya pernah melihat video porno yang isinya persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki (gay).

Baca Juga:Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS

“Kemudian sewaktu tersangka berkeliling berjualan roti melihat anak-anak sedang bermain. Selanjutnya, tersangka merayu anak-anak tersebut dan memberikan roti secara gratis,” kata Eko, Jumat (1/4/2022).

Dia menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya dengan jumlah korban sebanyak 4 orang anak dibawah umur dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapatkan 2 alat bukti yang sah. Dan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku,” ucapnya.

Menurut Eko, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca Juga:Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Eko juga mengimbau agar orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anaknya.

“Ajarkan anak terkait apa yang diperintah dan dilarang oleh agama. Awasi pergaulan anak dna orang tua wajib tau dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini