Awal April DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Plt Bupati Akhmad Marjuki

"Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat,"

Galih Prasetyo
Kamis, 24 Maret 2022 | 20:45 WIB
Awal April DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Plt Bupati Akhmad Marjuki
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki meninjau tanggul Citarum [humas pemkab Bekasi]

Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

"Akhir masa jabatan di Kabupaten Bekasi tanggal 22 Mei 2022. Dari kondisi ini maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan Rapat Paripurna dengan segera dan mengusulkan hal dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 22 April 2022," kata Dodit. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini