Tahapan Penghitungan hingga Penetapan di Pemilu Berpotensi Munculkan Konflik, Pengamat: Solusinya, Pangkas Birokrasi

"Konflik potensial terjadi lantaran birokrasi tahapan penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan suara menelan waktu hingga sebulan, terlalu panjang.

Galih Prasetyo
Selasa, 22 Maret 2022 | 06:34 WIB
Tahapan Penghitungan hingga Penetapan di Pemilu Berpotensi Munculkan Konflik, Pengamat: Solusinya, Pangkas Birokrasi
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBekaci.id - Tahapan penghitungan hingga penetapan suara hasil pemilu dan pilkada 2024 menurut pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Bismar Arianto berpotensi timbulkan konflik karena memakan waktu terlalu lama.

"Konflik potensial terjadi lantaran birokrasi tahapan penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan suara menelan waktu hingga sebulan, terlalu panjang. Ini dapat menimbulkan manuver politik, konflik politik, ketidakpercayaan publik dan efek negatif lainnya yang menguras energi," ucapnya mengutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

Bismar menegaskan polarisasi di tengah masyarakat yang berpotensi konflik hanya dapat diminimalisasi dengan memangkas birokrasi tahapan penghitungan hingga penetapan suara peserta pemilu dan pilkada. Jika biasanya memakan waktu hingga sebulan, maka pada pemilu dan pilkada serentak 2024, cukup seminggu.

"Harus ada cara, strategi untuk memangkas tahapan yang menguras waktu dan energi yang besar itu," tuturnya.

Baca Juga:Jadi Urusan Tingkat Ketum, Megawati Minta Jajaran PDIP Tak Ikut Campur Komentari Penundaan Pemilu 2024

Ia memastikan tahapan penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan suara yang memakan waktu yang lama itu terjadi lagi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 bila penyelenggara pemilu tidak inovatif.

Penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan suara secara konvensional juga dapat menimbulkan sengketa pemilu atau pilkada yang berujung pada laporan ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu konsekuensi penyelenggaraan pemilu atau pilkada secara konvensional. Karena itu, sejak awal kami merekomendasikan agar diterapkan digitalisasi pemilu sebagai tahapan yang sah, bukan hanya sekadar alat bantu," ujarnya.

Bismar berpendapat penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 hampir sama seperti pesta demokrasi sebelumnya. Penyelenggara pemilu harus mampu menyajikan hasil pemilu yang berkualitas dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, meski menggunakan cara konvensional.

"Yang harus dipikirkan itu, bagaimana melahirkan pemilu yang berkualitas. Tentu harus diawali dengan sistem yang baik, serta penyelenggara pemilu hingga di tingkat ad hoc yang berintegritas dan mampu bekerja secara profesional. Kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu juga harus diprioritaskan, jangan sampai sakit berat akibat kelelahan," ucapnya.

Baca Juga:Pengamat Pertanyakan Klaim Luhut Soal 110 Juta Warga Dukung Penundaan Pemilu 2024, Itu Akun Real atau Robot?

Sebelumnya, Anggota KPU Kepri Arison memastikan penyelenggaraan pemilu masih dilakukan secara konvensional. Penggunaan e-rekap hanya sebagai alat bantu, namun rekapitulasi yang sah berdasarkan hasil penghitungan secara manual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini