Atta Halilintar Diberi Tas Mahal Sama Doni Salmanan, Hotman Paris Jalan-jalan Pakai Lamborghini dengan Aspri 15

Top lima berita menarik Suarabekaci.id

Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:35 WIB
Atta Halilintar Diberi Tas Mahal Sama Doni Salmanan, Hotman Paris Jalan-jalan Pakai Lamborghini dengan Aspri 15
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparishutapea)

SuaraBekaci.id - Top lima berita menarik Suarabekaci.id pada Kamis (17/3/2022), bakal kembali diulas pada Jumat (18/3/2022).

Berita menarik tersebut mulai dari Satpol PP segel perusahaan limbah PT Indonesia Waste di Cikarang Barat.

Atta Halilintar mengaku tak pernah pakai tas mahal yang diberikan Doni Salmanan.

1. Tak Berizin, Satpol PP Segel Perusahaan Limbah PT Indonesia Waste di Cikarang Barat

Baca Juga:DJ dan Musisi Ditangkap Kasus Narkoba, Atta Halilintar Hingga Reza Arap Diperiksa Polisi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).

Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun tetap tidak mengurus perizinan.

Baca selengkapnya

2. Berkas Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Meja Hijau

Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Tak Berizin, Satpol PP Segel Perusahaan Limbah PT Indonesia Waste di Cikarang Barat

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan empat terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini