Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harap HET Rp 14.000 Bisa Jamin Stok Minyak Goreng di Pasar

"Terkait dengan kebijakan baru harga minyak khususnya, minyak jenis curah yang dibatasi dengan harga HET Rp 14.000," Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Galih Prasetyo
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harap HET Rp 14.000 Bisa Jamin Stok Minyak Goreng di Pasar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau langsung kesediaan minyak goreng di PT Mikie Oleo Nabati, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). (Fot: Humas Polri)

SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungannya ke salah satu pabrik minyak goreng curah di Bekasi, Rabu (16/3/2022) sempat menyinggung soal kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ditegaskan oleh Kapolri, bahwa perusahaan dan pemasok minyak goreng guna menaati aturan tersebut demi menciptakan kondisi tidak terjadinya kelangkaan dan pendistribusian kembali normal.

"Terkait dengan kebijakan baru harga minyak khususnya, minyak jenis curah yang dibatasi dengan harga HET Rp 14.000, sementara untuk minyak kemas akan disesuaikan dengan harga pasar," ucap Kapolri.

"Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder terkait mulai dari perusahaan produsen kemudian perusahaan-perusahaan CPO yang persiapan bahan baku dan juga masyarakat mendistribusikan baik di pasar modern maupun di pasar tradisional," tambahnya.

Baca Juga:HET Dicabut, Minimarket Masih Jual Minyak Goreng Kemasan Premium Rp 14 Ribu per Liter

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut ditetapkan untuk meghindari kelangkaan dan juga agar tidak lagi terjadi antrean minyak goreng yang belakangan terjadi.

"Untuk barang bisa didistribusikan seperti biasa, jangan sampai ada kelangkaan, sehingga stok tetap terjaga dengan harapan kita tentunya dengan adanya perubahan ini, antrean yang kemarin banyak terjadi saat operasi pasar maka dalam beberapa hari ke depan ini bisa kembali normal," urainya.

"Kita harapkan HET memang ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan subsidi," tutup Kapolri Sigit.

Sementara itu, pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Sementara minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya. Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.

Baca Juga:Minyak Goreng Masih Langka, Pemerintah Naikkan HET dari Rp 11.500 Jadi Rp 14.000

"Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan

Kontributor : Rendy Rutama Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini