SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut besar kemungkinan bakal ada tersangka baru di kasus suap izin lahan serta jual beli jabatan yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini.
"Apakah ada peluang dugaan keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," kata Ali mengutip dari Suara.com, Rabu (16/3).
Ditegaskan Ali, peluang tersangka baru di kasus yang menjerat Rahmat Effendi itu bisa saja terjadi saat naik ke meja persidangan.
Baca Juga:Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Rahmat Effendi, Siapa Pihak yang Sedang Dibidik KPK?
"Masih ada juga peluang-peluang itu di dalam proses persidangan. Nanti proses persidangan kan keterangan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," ucapnya.
"Kalau ada keterangan satu saksi dengan saksi lain ada keterkaitan, kesesuaian antara keterangan saksi yang kita sebut dengan fakta hukum, tentu dari situlah kita bisa dalami keterlibatan pihak lain." papar Ali.
Sementara itu, pada hari ini tim penyidik KPK memanggil Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini, Yudianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri.
Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.