Sang Istri Dilecehkan Netizen hingga Sebut Organ Intim, Andritany Ardhiyasa Beri Respon Berkelas

Kiper Persija Andritany Ardhiyasa tak bisa lagi menahan kesabarannya kepada netizen yang melecehkan istrinya.

Galih Prasetyo
Kamis, 10 Maret 2022 | 21:08 WIB
Sang Istri Dilecehkan Netizen hingga Sebut Organ Intim, Andritany Ardhiyasa Beri Respon Berkelas
Kiper andalan Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa. [Laman resmi Persija]

SuaraBekaci.id - Kiper Persija Andritany Ardhiyasa tak bisa lagi menahan kesabarannya kepada netizen. Andritany marah saat salah satu netizen membubuhkan komentar yang sangat tidak pantas dan menyerang sang istri.

Di salah satu postingan Andritany, netizen itu jelas melecehkan istri kiper persija itu. Bahkan sampai menyebut organ intim seorang wanita.

Sontak hal ini membuat Andritany begitu kesal. Kiper Persija itu pun menyebut netizen yang melecehkan istrinya itu sebagai sosok yang tidak bisa menghargai sesama manusia.

"Bro, saya tidak pernah mempermasalahkan untuk anda menghina, mencaci dan mengkritik saya. Tetapi jika seperti ini tidak dapat saya diamkan dan terima. Anda sudah tidak dapat menghargai sesama manusia," tulis Andritany kepada akun dengan nama mochamadnabil tersebut.

Baca Juga:Profil Andritany Ardhiyasa, Kapten Persija yang Tampil Kesetanan Lawan Persebaya

Tangkapan layar akun Twitter Andritany Ardhiyasa
Tangkapan layar akun Twitter Andritany Ardhiyasa

Tidak hanya di akun Instagram pribadinya, Andritany juga melupakan kemarahannya di akun Twitter miliknya.

"Sudah lama saya tidak membalas comment di media sosial, pada akhirnya ada satu account yang memaksa saya untuk melakukannya. Terima kasih telah membuat jempol ku mengetik untuk kebaikan." kicau Andritany di akun @andritany.

Sikap tegas dari kiper Persija itu pun mendapat respon positif dari para pengguna sosial media, baik di Twitter dan Instagram.

Bahkan salah satu akun di Twitter, menuliskan bahwa pelecehan seksual di media sosial bisa terkena ancaman penjara 6 tahun.

"Terlepas dari konteks tersebut, secara umum, pelecehan seksual di media sosial bisa saja dipidana lho berdasarkan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun," tulis akun @jus***

Baca Juga:Hadapi Arema FC Tanpa Andritany Ardhiyasa, Pelatih: Semua Kiper Persija Bisa Berikan yang Terbaik

"This, kalau masih kritik permainan kaya bilang mainya jelek atau apa mah masih kontek pekerjaan bang bagol sebagai olahragawan, tapi itu bilang gitu mah sama aja kaya ngajak berantem, Keterlaluan parah sekali!," timpal akun lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini