Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Platform Binary Option Quotex, Istri: I Love You

Hal tersebut terlihat pada Instagram Storiesnya terlihat, Dinan Nurfajrina Salmanan mengaku tetap mencintai Doni Salmanan.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:23 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Platform Binary Option Quotex, Istri: I Love You
Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)

SuaraBekaci.id - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus penipuan platform binary option Quotex.

Meski Doni Salmanan resmi jadi tersangka, Sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan nampaknya tetap memberikan semangat kepada sang suami.

Hal tersebut terlihat pada Instagram Storiesnya terlihat, Dinan Nurfajrina Salmanan mengaku tetap mencintai Doni Salmanan.

"I love yo so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you," tulisnya, dikutip dari instragram pribadinya tersebut.

Baca Juga:Reza Arap Berpeluang Diperiksa Polisi karena Terima Duit Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 13 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB. Total ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap Doni Salmanan.

"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Baca Juga:Sepak Terjang Doni Salmanan yang Resmi Jadi Tersangka, Gabut Nyawer Reza Arap Rp1 M hingga Beri Bantuan PPKM Darurat

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan.

Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini