Jelang Bulan Ramadan, MUI Keluarkan Fatwa Dakwah yang Ramah di Televisi, Hindari Acara Ghibah

Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan tersebut merupakan bentuk khidmah MUI sebagai pelayan ummah dan mitra Pemerintah, ucap Asrorun Niam Sholeh.

Galih Prasetyo
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:16 WIB
Jelang Bulan Ramadan, MUI Keluarkan Fatwa Dakwah yang Ramah di Televisi, Hindari Acara Ghibah
Logo MUI. [ist]

SuaraBekaci.id - Jelang bulan Ramadan 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan empat fatwa terkait dakwah yang ramah keagamaan.

“Keempat fatwa tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya mengenai program yang akan ditayangkan saat bulan Ramadhan,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengutip dari halaman resmi MUI, Selasa (8/3/2022).

Empat fatwa ini menurut Asrorun Niam antara lain, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008.

Fatwa kedua, fatwa nomor 5 tahun 2010 tentang infotainment yang dikeluarkan saat Musyawarah Nasional MUI tahun 2010 di Jakarta.

Baca Juga:Harga Daging Sapi Tembus Rp 135 Ribu/Kg Jelang Ramadan

Lalu fatwa ketiga, fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).

Keempat, fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dari media sosial.

“Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan tersebut merupakan bentuk khidmah MUI sebagai pelayan ummah dan mitra Pemerintah,” ucap Asrorun Niam Sholeh.

Ditegaskan oleh Asrorun Niam, fatwa ini dikeluarkan MUI semata melindungi umat Muslim dari tayangan yang tidak ramah saat memasuki bulan suci Ramadan.

“Posisi MUI sebagai pelayan umat yaitu memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai, termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadhan,”

Baca Juga:Warga Surabaya Kian Berisik Minta Ramadan dan Lebaran Nanti Tanpa PPKM

Asrorun Naim mengatakan bahwa media sebagai fasilitator konten yang tersebar baik di TV maupun sosial media bertanggung jawab penuh terhadap apa yang disiarkan.

Menurutnya selama ini perilaku buruk dapat timbul melalui aktivitas penyiaran yang hanya berorientasi pada eksploitasi ghibah, namimah, talkshow debat tanpa makna yang tidak memiliki visi ramah terhadap kesucian bulan Ramadhan.

“Mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu seandainya orang yang tengah berpuasa, namun dia tetap mengeksploitasi info tentang ghibah ataupun memfasilitasi tersebarnya kabar tersebut maka dia maksiat. Sekalipun bisa jadi tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini