Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Selama Satu Bulan

Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:15 WIB
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Selama Satu Bulan
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diperpanjang masa tahanan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi mendekam selama 30 hari ke depan.

Dengan begitu, Rahmat Effendi akan berada di rutan KPK hingga memasuki bulan Ramadan. Tidak hanya Rahmat Effendi yang masa tahanannya di perpanjang.

Lima tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus serupa juga ditambah masa penahanannya terhitung sejak Jumat 4 Maret hingga 5 April 2022.

"Tim Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Suara.com, Jumat (4/3).

Baca Juga:Masa Penahanan Ditambah Sebulan Lagi, Rahmat Effendi Bakal Jalani Puasa Pertama di Rutan KPK

Ditegaskan oleh Ali Fikri, perpanjang masa tahanan itu dilakukan KPK karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ucap Ali Fikri.

Rahmat Effendi akan kembali mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih K-4 bersama tersangka Wahyudin, Camat nonaktif Jati Sampurna.

Sedangkan, tersangka M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan Mulyadi, Lurah Kati Sari, akan kembali mendekam di Rutan KPK Kavling C-1, Gedung KPK lama.

Diketahui, penangkapan terhadap Rahmat Effendi bersama tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.

Baca Juga:Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu Dian Herdiana

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini