Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji

"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad

Galih Prasetyo
Senin, 28 Februari 2022 | 20:50 WIB
Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

SuaraBekaci.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun selalu menaati program pembinaan, bahkan rajin melaksanakan salat dan khotbah di masjid lapas.

Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.

"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad, mengutip dari Antara, Senin (28/2).

Ia mengatakan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, terkadang khatib dari luar lapas tidak dibolehkan masuk karena untuk mencegah penyebaran virus tersebut sehingga posisi itu diisi mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Baca Juga:Kembalikan Rp200 Juta Usai Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro: Nggak Tahu, Uang Apa

"Beliau salatnya selalu di masjid karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, ketika saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib," ujar Samad.

Bahkan Samad mengatakan bahwa Asrun rajin membaca ayat-ayat suci Alquran dan telah menghafal 20 juz.

Pada 2018, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara kena OTT KPK bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra yang kala itu menjabat sebagai wali kota Kendari.

Ayah dan anak itu saat OTT KPK menerima suap suap sebesar Rp 6,8 miliar. Pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Adriatma Dwi Putra dan Asrun.

Pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Kembalikan Rp 200 Juta Usai Wali Kota Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

Keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini