Denny Indrayana Penundaan Pemilu 2024 Adalah Pelanggaran Konstitusi yang Telanjang

"Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang," kata Denny

Galih Prasetyo
Senin, 28 Februari 2022 | 08:13 WIB
Denny Indrayana Penundaan Pemilu 2024 Adalah Pelanggaran Konstitusi yang Telanjang
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraBekaci.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengkritik wacana penundaan pemilu 2024. Menurut Denny, wacana itu sama saja dengan pelanggaran konstitusi yang telanjang.

"Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang," kata Denny, mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (28/2).

Denny pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan wacana tersebut.

Denny menjelaskan dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Yakni demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.

Baca Juga:Hanya Sebuah Konsep Cita-cita, Pakar Tegaskan Penundaan Pemilu 2024 Adalah Pembangkangan Konstitusi

Denny menegaskan bahwa penundaan pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah. Sebab wacana itu lebih didasari pada hasrat kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum.

"Tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri," ungkap Denny.

"Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," paparnya.

Sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan menolak usulan soal penundaan pemilu 2024. Ia juga meminta seluruh kader partai Demokrat untuk mengkritik usulan tersebut.

AHY menganggap bahwa narasi yang dibangun soal rencana mengundurkan pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi. Menurut AHY, siapapun di negeri ini, apapun jabatannya tidak boleh menabrak konstitusi.

Baca Juga:Laskar Ganjar-Puan Tolak Pemilu 2024 Ditunda: Inkonstitusional!

"Demokrat harus tegas menyampaikan tidak boleh siapapun di negeri ini, apapun pangkat jabatan dan posisinya hari ini yang kemudian dengan entengnya mengatakan ini aspirasi masyarakat. Masyarakat yang mana yang didengarkan?" kata AHY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak