Aturan Toa Masjid, Guntur Romli Kutip Surah Qaf Ayat 16: Tuhan Tidak Tuli dan Maha Mendengar

Lagi pula, pengeras suara itu buat siapa sih? Buat memanggil Tuhan? Tentu saja tidak. Tuhan Maha Dekat."

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:25 WIB
Aturan Toa Masjid, Guntur Romli Kutip Surah Qaf Ayat 16: Tuhan Tidak Tuli dan Maha Mendengar
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli (istimewa)

SuaraBekaci.id - Guntur Romli dalam kanal Youtube Cokro TV menyoroti soal aturan pendengar suara yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mengutip dari makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/2), menurut Guntur Romli, surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 selain sebagai pengaturan juga sebagai introspeksi bagi umat Islam sebagai umat mayoritas terkait penggunaan pengeras suara.

Ia menegaskan bahwa surat edaran dari Menag sudah sangat tepat dengan tujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

“Lagi pula, pengeras suara itu buat siapa sih? Buat memanggil Tuhan? Tentu saja tidak. Tuhan Maha Dekat. Tidak perlu pengeras suara untuk memanggilnya. Tidak perlu suara keras. Suara hati saja Dia sudah dengar,” jelasnya

Baca Juga:Taqy Malik Beri Komentar Pedas Soal Masalah Suara Azan: Itu Setan Apa Manusia?

Lebih jauh, Guntur Romli mengutip surah dalam Al Quran, surah Al Qaf ayat 16 yang menjelaskan bahwa Allah SWT maha mendengar.

“Tuhan lebih dekat dari urat leher kita. Makanya dia mengetahui isi hati kita. Dan Tuhan tidak tuli. Tuhan Maha Mendengar,” kata Guntur Romli mengutip terjemahan surat Al Qaf.

Karenanya kata Guntur Romli, masjid tak perlu dibuatkan alat pengeras suara dalam azan maupun berdoa. Ia juga menyebut orang-orang yang bermain dengan kebisingan pengeras suara bisa disebut sebagai orang yang melampaui batas.

“Karena itu, Surat Edaran Menteri Agama itu sudah sangat tepat memberikan tuntunan dan peraturan. Tidak melarang sama sekali seperti fitnah kelompok sakit hati, tapi mengatur apa saja yang bisa memakai pengeras suara luar, berapa lama, berapa kerasnya dan mana yang cukup menggunakan pengeras suara dalam ruangan.”

Baca Juga:Rektor UIN Malang Sentil Para Pemelintir Omongan Menag Yaqut 'Membandingkan Azan dan Gonggongan Anjing'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini