Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi

Bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bakal membuat mereka kesulitan mengurus SIM dan STNK.

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:55 WIB
Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi
Ilustrasi tukang ojek. [Shutterstock]

"Sepanjang bersifat melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat," ucap Sajekti.

Selain untuk mengurus SIM dan STNK, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diterapkan per 1 Maret 2022 juga menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah hingga naik haji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini