"Sepanjang bersifat melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat," ucap Sajekti.
Selain untuk mengurus SIM dan STNK, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diterapkan per 1 Maret 2022 juga menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah hingga naik haji.