Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi

Bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bakal membuat mereka kesulitan mengurus SIM dan STNK.

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:55 WIB
Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi
Ilustrasi tukang ojek. [Shutterstock]

Di kota Bekasi, mayoritas masyarakat memang menggunakan fasilitas kesehatan dari pemerintah kota, Kartu Sehat.

Kartu Sehat atau biasa disebut kartu kuning oleh warga Bekasi mulai diterapkan pada 2008 lewat program pemkot Bekasi dari era Mochtar Mohamad dan Rahmat Effendi.

Program kesehatan untuk warga kota Bekasi ini sesuai dengan penjelasan Pemkot Bekasi masih berlaku sampai sekarang.

"Hanya saja ada beberapa perubahan dari segi penamaan program hingga sasaran kepesertaan program. Program KS NIK namanya akan disesuaikan menjadi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Tahun 2020," kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.

Baca Juga:Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan

Menurutnya lanjutan dari program kartu kesehatan ini masih diterapkan karena dianggap tidak tumpang tindih dengan program kesehatan pemerintah pusat.

"Sepanjang bersifat melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat," ucap Sajekti.

Selain untuk mengurus SIM dan STNK, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diterapkan per 1 Maret 2022 juga menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah hingga naik haji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini