Demo Mahasiswa Tuntut Ketua DPRD Bekasi Dicopot Berakhir Ricuh

Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro dicopot.

Galih Prasetyo
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:12 WIB
Demo Mahasiswa Tuntut Ketua DPRD Bekasi Dicopot Berakhir Ricuh
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro.

SuaraBekaci.id - Aksi unjuk rasa dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (24/2) berakhir ricuh.

Aksi unjuk rasa ini digelar mahasiswa untuk menuntut Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro agar dicopot dari jabatannya. Hal ini lantaran politikus PKS itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi.

"Kami melakukan aksi lanjutan karena belum ada penindakan kepada Chairoman J. Putro yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta kepada KPK," kata koordinator aksi, Puji Nugroho.

"Dana itu kami duga ada hubungannya dengan kasus Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi," tambah Puji.

Baca Juga:Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Analisa Uang Rp 200 Juta yang Dikembalikan Ketua DPRD Chairoman

Menurut Puji, saat aksi itu memang sempat terjadi gesekan antar pendemo dengan aparat kepolisian. Aksi ricuh itu disebabkan pihak kepolisian melarang para pendemo untuk membakar ban.

"Kami kecewa dengan tindakan oknum kepolisian yang menjaga aksi karena tidak memperbolehkan kami melakukan aksi bakar ban," ucap Puji.

Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia menyebut akan menidaklanjuti masalah ini ke pihak Polda Metro Jaya untuk mencopot Kapolres Bekasi Kota karena dianggap tidak bisa mengamankan anggotanya.

Sebelumya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.

KPK sendiri saat ini terus melakukan pendalaman kasus korupsi yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga:Kembalikan Rp200 Juta Usai Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro: Nggak Tahu, Uang Apa

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Chairoman J Putro pada Kamis (27/1) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak