Seorang Remaja Tewas Dikeroyok saat Cari Kucing Miliknya di Tarumajaya, Polisi Amankan 4 Orang Ini

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 13:54 WIB
Seorang Remaja Tewas Dikeroyok saat Cari Kucing Miliknya di Tarumajaya, Polisi Amankan 4 Orang Ini
ILUSTRASI Garis Polisi - Di Bekasi, seorang remaja tewas dikeroyok saat tengah mencari kucingnya yang hilang. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

SuaraBekaci.id - Seorang remaja berinisial LEH (17) tewas usai dikeroyok sejumlah orang pada Minggu (5/2/2022) dini hari. Ia dikeroyok saat sedang mencari kucing miliknya di Tarumajaya, Bekasi.

Kekinian, polisi telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban.

"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (11/2/2022) dikutip dari Antara.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Sedangkan dua tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.

Baca Juga:Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Curhat Penari Striptis Terkecil di Dunia, Panen Komentar Negatif karena Punya Pacar Masih Remaja

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini