Proyek Grand Kota Bintang Ditelisik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Tim penyidik KPK saat ini tengah menelisik lahan proyek Grand Kota Bintang terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.

Galih Prasetyo
Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:17 WIB
Proyek Grand Kota Bintang Ditelisik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota Nonaktif, Rahmaf Effendi masuki babak baru.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelisik proyek Grand Kota Bintang. Hal itu didapat oleh tim penyidik setelah memeriksa saksi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (28/1/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com

Selain memeriksa Nadih Arifin, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi turut diperiksa KPK sebagai saksi.

Baca Juga:KPK Mengonfirmasi Sejumlah 18 Pegawainya Positif Covid-19, Jubir Ali Fikri: Gejala Ringan dan Isoman di Rumah

Pemeriksaan terhadap Junaedi yang didalami mengenai sejumlah pengadaan lahan di Kota Bekasi serta sejumlah dugaan aliran uang kepada Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi untuk pembelian sejumlah aset.

"Dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," katanya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Selain itu, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga:Sebanyak 18 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif COVID-19

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini