SuaraBekaci.id - Pemerintah Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan Ganja untuk medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat.
Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan. Keputusan ini membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut.
Namun, ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:55 Napi Narkotika Dipindahkan Kemenkumham ke Lapas Nusakambangan
Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.
Dia menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.
Pekan ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.
Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp 8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp 130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.