Hengki mengatakan, keempat tersangka diancam pasal 81 jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 undang-undang Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ini Penjelasan KPK