4 Pelaku Pencabulan di Bekasi Tertangkap, Modusnya Cekoki Korban dengan Miras Hingga Dibelikan Ice Cream

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur dalam waktu satu minggu.

Galih Prasetyo
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:33 WIB
4 Pelaku Pencabulan di Bekasi Tertangkap, Modusnya Cekoki Korban dengan Miras Hingga Dibelikan Ice Cream
Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pencabulan, Selasa (25/1) (Suara/Imam Faisal)

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur dalam waktu satu minggu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan dari empat tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur.

Untuk tersangka pertama berinisial DA (40) mencabuli bocah laki-laki berusia 15 dengan cara memberikan minuman keras terlebih dahulu.

"Tersangka DA (40) dimana pelaku mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban berinisial RAS (15)," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ini Penjelasan KPK

Tersangka selanjutnya berinisial AK (57) dan korban perempuan berumur 6 tahun dengan modus memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

"Tersangka AK (57) merupakan tetangga korban di mana tersangka melakukan perbuatan cabul dengan mengimingi atau menjajikan memberika Rp 5 ribu," kata Hengki.

Yang ke tiga, lanjut Hengki, pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban yang juga masih sama-sama dibawah umur.

"Pelaku berinisial J (16) pelakunya ini anak-anak dan pelakunya merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri. Korbannya berinisial SPS (12)," jelasnya.

Tersangka ke empat berinisial AS (15) mencabuli anak berusia tujuh tahun. Tersangka berjanji akan membelikan ice cream jika tersangka dapat melakukan penetrasi.

Baca Juga:Kehidupan Anak Pesisir Muaragembong, Sejak Dini Diajarkan Berburu dan Bertahan Hidup di Air

"Tersangka keempat AS (15) merupakan teman korban, melakukan hal-hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban ice cream, korban atas nama KM (7)," jelasnya.

Hengki mengatakan, keempat tersangka diancam pasal 81 jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 undang-undang Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini