KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Hingga Eks Ketua Pembangunan Masjid di Kasus Rahmat Effendi

"Kami periksa Chairoman J Putro dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE ( Rahmat Effendi),"

Galih Prasetyo
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:51 WIB
KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Hingga Eks Ketua Pembangunan Masjid di Kasus Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Rahmat Effendi, Selasa (25/1).

Pemanggilan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menurut KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus Rahmat Effendi.

"Kami periksa Chairoman J Putro dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE ( Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi seperti dikutip dari Suara.com

KPK tidak hanya memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi. Hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya diantaranya, Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanegres Silvanus Dearari Damanik; Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi; dan Pensiunan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka.

Baca Juga:Dugaan Terima Jatah Uang dari ASN Pemkot Bekasi, KPK: Ditampung Orang-orang Kepercayaan Rahmat Effendi

Pihak KPK belum bisa menyampaikan apa yang akan didalami tim penyidik dari pemeriksaan para saksi ini.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud.

Baca Juga:Prilly Latuconsina Minta Restu Beli Persikota, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah: Keren Jasa

Tersangka juga meminta mereka agar tidak memutus kontrak pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini