SuaraBekaci.id - Sebanyak lima pejabat di Pemerintah Kota Bekasi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).
Kelima pejabat Pemkot Bekasi itu diantaranya, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, serta Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Lalu, ada pula Kepala Seksi Tata Pemerintahan Bima dan Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Sugito.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lima pejabat di Pemkot Bekasi itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Baca Juga:Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ujarnya.
Selain Rahmat Effendi (RE) yang diduga menerima suap, KPK pun telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Lalu, ada pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).