SuaraBekaci.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai telah melecehkan Bahasa Sunda usai kritik Kejati yang menggunakan bahasa daerah pada rapat di DPR.
Kecaman untuk politisi PDIP itupun muncul dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Kekinian, Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin turut angkat suara.
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya juga tak terima dengan pernyataan Arteria Dahlan. Pasalnya, PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang merupakan orang Sunda tulen.
“PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada,” kata Novel, mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.
“PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi) Arteria Dahlan,” katanya.
Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” kata dia.
Baca Juga:MKD Imbau Arteria Dahlan Pakai Pelat Khusus Anggota DPR
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan. Arteria Dahlan juga merasa bahwa pernyataan yang sudah ia lontarkan itu tidak salah.
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah?” kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).