Dukung Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Pemkot Bekasi Minta Warga Tak Panic Buying

Pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng yakni Rp. 14.000 perliter.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Januari 2022 | 06:29 WIB
Dukung Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Pemkot Bekasi Minta Warga Tak Panic Buying
Ridwan Kamil bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto [humas pemkot bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mendukung penuh Kebijakan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengenai minyak goreng satu harga.

Harga minyak goreng yang melambung tinggi di pasaran membuat Pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng yakni Rp. 14.000 perliter.

Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng secara terjangkau.

Sebagai awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan oleh pihak-pihak ritel modern yang masuk dalam anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu dalam seminggu kedepan.

Baca Juga:Ritel Modern di Kabupaten Bantul Mulai Jual Minyak Goreng Rp14.000

Ritel modern ini memulai waktu untuk penjualan per hari kemarin dengan harga Rp. 14.000 perliter dan untuk masyarakat tidak perlu memborong dalam keadaan panic buying karena stok persediaan sangat cukup dari penjelasan Menteri Perdagangan dalam siaran persnya.

Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada produsen pada ritel ritel modern dan semua diharapkan mendukung penuh dalam program ini untuk menstabilkan harga dari minyak goreng.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnady mengatakan per hari Rabu (19/1) harga minyak goreng kemasan harga ditetapkan pemerintah sebesar Rp.14 ribu perliter, dengan kebijakan ini diharapkan bisa membantu dan mengurangi beban ekonomi masyarakat menengah kebawah, terutama para pelaku IKM dan UKM.

Ia berharap para pelaku usaha pedagang minyak harga goreng menyesuaikan segera harga tersebut sesuai dengan harga yg ditetapkan pemerintah ini.

"Sosialisasi pun telah disebar kepada pihak-pihak ritel modern seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi dan sebagainya, untuk pasar tradisional diberikan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 24 Januari 2022 sesuai dengan pernyataan Menteri Perdagangan Republik dalam siaran persnya" ujar Tedi Hafni.[humas pemkot bekasi]

Baca Juga:Bantul Ajukan 1.800 Liter Minyak Goreng Operasi Pasar: Disalurkan ke Kantong Kemiskinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini